![]() BANDUNG, 1/8 - BBM KENDARAAN DINAS. Salah seorang petugas menegur pengguna kendaraan dinas yang berusaha mengantri Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Bandung, Jabar, Rabu (1/8). Sesuai Permen ESDM No. 12 Tahun 2012 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak, pemerintah melarang penggunaan BBM subsidi untuk kendaraan dinas pemerintah, BUMN dan BUMD di wilayah Jawa-Bali mulai 1 Agustus 2012. FOTO ANTARA/Fahrul Jayadiputra/ss/pd/12 1/8/2012 20:45 |
155 x dilihat 0 komentar 0 penilai
Kunjungi versi mobile-nya di http://m.antarafoto.com dari ponsel Anda.