KENDARAAN UMUM BERPENDINGIN UDARA

  • 27 Maret 2017 18:20
KENDARAAN UMUM BERPENDINGIN UDARA
Kendaraan umum melintas di jalan MH. Tamrin, Jakarta, Senin (27/3). Dirjen Angkutan Multimoda Kementerian Perhubungan mulai menggaungkan aturan baru yang bakal berlaku di Ibukota, yakni kewajiban setiap moda transportasi yang beroperasi untuk memiliki pendingin udara atau air conditioner (AC). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww/17.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1954
Ukuran Berkas
900.62 KB
Disiarkan
27/03/2017 18:20 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor