KENDARAAN UMUM BERPENDINGIN UDARA
Kendaraan umum melintas di jalan MH. Tamrin, Jakarta, Senin (27/3). Dirjen Angkutan Multimoda Kementerian Perhubungan mulai menggaungkan aturan baru yang bakal berlaku di Ibukota, yakni kewajiban setiap moda transportasi yang beroperasi untuk memiliki pendingin udara atau air conditioner (AC). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww/17.