SELEBRASI LANJAR

  • 4 Maret 2010 13:45
SELEBRASI LANJAR
KARANGANYAR,4/3-SELEBRASI LANJAR. Terdakwa Lanjar Sriyanto (37) menari bersama para pendukungnya seusai sidang putusan kasus kecelakaan kontroversial di Pengadilan Negeri Karanganyar, Jateng, Kamis (4/3). Majelis hakim menyatakan Lanjar terbukti bersalah namun tidak dapat dijatuhi hukuman pidana karena keadaan memaksa, sehingga ia dinyatakan bebas. FOTO ANTARA/Andika Betha/Koz/mes/10.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3872x2592
Ukuran Berkas
916.91 KB
Disiarkan
04/03/2010 13:45 WIB
Fotografer
Andika Betha
Editor