SELEBRASI LANJAR
KARANGANYAR,4/3-SELEBRASI LANJAR. Terdakwa Lanjar Sriyanto (37) menari bersama para pendukungnya seusai sidang putusan kasus kecelakaan kontroversial di Pengadilan Negeri Karanganyar, Jateng, Kamis (4/3). Majelis hakim menyatakan Lanjar terbukti bersalah namun tidak dapat dijatuhi hukuman pidana karena keadaan memaksa, sehingga ia dinyatakan bebas. FOTO ANTARA/Andika Betha/Koz/mes/10.