![]() JAKARTA, 11/3 - SIDANG PERDANA. Mantan anggota DPR Udju Juhaeri usai mengikuti sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (11/3). Udju didakwa menerima traveller cheque senilai Rp 500 juta dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/nz/10 11/3/2010 18:30 |
443 x dilihat 0 komentar 0 penilai
Kunjungi versi mobile-nya di http://m.antarafoto.com dari ponsel Anda.