UJI UU KESEHATAN

  • 15 April 2010 17:55
UJI UU KESEHATAN
JAKARTA, 15/4 - UJI UU KESEHATAN. Suasana sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi UU No.36/2009 tentang Kesehatan dengan Pemohon Bambang Sukirno (kiri) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/4). Pemohon yang berprofesi sebagai petani Tembakau dari Temanggung, mengatakan dengan ditetapkannya Pasal 113 ayat (2) UU Kesehatan akan berdampak psikologis dan mengakibatkan kerugian materiil serta tidak adanya kepastian hukum dalam kelangsungan kehidupan bagi petani tembakau dan cengkeh Indonesia, berkurangnya tenaga kerja sektor pertanian, tenaga kerja pabrik rokok dan pihak terkait lainnya. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/ed/nz/10.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2500x1608
Ukuran Berkas
530.71 KB
Disiarkan
15/04/2010 17:55 WIB
Fotografer
Widodo S. Jusuf
Editor