TERORISME ACEH

  • 2 September 2010 15:35
 TERORISME ACEH
JAKARTA, 2/9 - SIDANG TERORISME ACEH. Tersangka kasus terorisme, (dari ki-ka) Ahmad Sutrisno, Tatang Mulyadi, dan Abdi Tunggal yang juga anggota Polri bagian gudang bengkel senjata api Polri Cipinang, menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/9). Ketiganya didakwa melanggar pasal 15 jo pasal 9 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, karena memasok 28 senjata dan 19.999 amunisi ke pelatihan militer teroris di Aceh. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/ss/nz/10
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2112
Ukuran Berkas
595.56 KB
Disiarkan
02/09/2010 15:35 WIB
Fotografer
Yudhi Mahatma
Editor