SIDANG KASUS NARKOTIKA.
JAKARTA, 2/2 - SIDANG KASUS NARKOTIKA. Terdakwa kasus Narkotika, Orjan Robert Elevsson (38) saat menutupi wajahnya sebelum menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/2). Orjan Robert Elevsson Warga Negara Asing (WNA) di dakwa dengan memasukkan narkotika golongan 1 sebanyak 6 Kg tanpa izin ke wilayah pabean Indonesia dan dianggap menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I tanpa izin pihak berwenang. FOTO ANTARA/Reno Esnir/ed/mes/12.