TERDAKWA PENUSUK TEMAN

  • 23 April 2012 18:35
TERDAKWA PENUSUK TEMAN
DEPOK, 24/4 - TERDAKWA PENUSUK TEMAN. Terdakwa penusuk teman sekelas, siswa SD, AMN (13) memasuki ruang sidang guna menjalani sidang tuntutan tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Jawa Barat, Senin (23/4). Kuasa hukum Achmad Sumarjoko mengatakan, terdakwa AMN dituntut 1 tahun penjara, denda Rp10 juta, dan subsider wajib latihan kerja. FOTO ANTARA/Indrianto Eko/ed/ama/12
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
1408x940
Ukuran Berkas
556.63 KB
Disiarkan
23/04/2012 18:35 WIB
Fotografer
Indro
Editor