VONIS KASUS PEMBUNUHAN

  • 8 Mei 2012 13:30
VONIS KASUS PEMBUNUHAN
SEMARANG, 8/5 - VONIS KASUS PEMBUNUHAN. Prajurit TNI Sersan Dua Yusuf Harnawan (tengah), terdakwa pembunuhan mahasiswi IAIN Walisongo, Siti Faizah, dikawal anggota Polisi Militer untuk mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Militer II-10 Semarang, Jateng, Selasa (8/5). Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 13 tahun penjara dan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai prajurit TN kepada terdakwa karena dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan merampas nyawa orang lain. FOTO ANTARA/R. Rekotomo/ed/pd/12.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3184x1824
Ukuran Berkas
568.93 KB
Disiarkan
08/05/2012 13:30 WIB
Fotografer
R. Rekotomo
Editor