![]() SURABAYA, 22/7 - SEGEL RHU. Anggota satpol PP kota Surabaya, melakukan penyegelan terhadap salah satu tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) kawasan Tunjungan, Surabaya, Jatim, Minggu (22/7) dini hari. Penyegelan tersebut dilakukan karena beroperasi selama bulan Ramadan dan menyediakan minuman keras golongan A dan B melanggar Perda Nomor 2 tahun 2008 tentang kepariwisataan. FOTO ANTARA/M Risyal Hidayat/ed/pd/12 22/7/2012 16:25 |
121 x dilihat 0 komentar 0 penilai
Kunjungi versi mobile-nya di http://m.antarafoto.com dari ponsel Anda.