segel rhu

SURABAYA, 22/7 - SEGEL RHU. Anggota satpol PP kota Surabaya, melakukan penyegelan terhadap salah satu tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) kawasan Tunjungan, Surabaya, Jatim, Minggu (22/7) dini hari. Penyegelan tersebut dilakukan karena beroperasi selama bulan Ramadan dan menyediakan minuman keras golongan A dan B melanggar Perda Nomor 2 tahun 2008 tentang kepariwisataan. FOTO ANTARA/M Risyal Hidayat/ed/pd/12

22/7/2012 16:25

121 x dilihat  0 komentar  0 penilai

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • Nilai
  • Komentar
  • Facebook
  • Digg
  • Technorati
  • del.icio.us
  • Slashdot
  • DZone
  • StumbleUpon

Kunjungi versi mobile-nya di http://m.antarafoto.com dari ponsel Anda.