TERSANGKA PERUSUH PILKADES
Anggota Polres Kota Tangerang menjaga tujuh orang tersangka pelaku pengrusakan kantor kecamatan Sepatan dan pembakaran kotak suara pemilihan kepala desa Pondok Jaya saat gelar perkara di Mapolres Kota Tangerang, Banten, Rabu (3/7). Tujuh orang tersebut dikenai pasal 170 dan 187 KUHP dengan ancaman hukuman selama lima tahun. ANTARA/Aditya/Bal/ed/ama/13