VONIS KORUPSI ALKES

  • 2 September 2013 15:45
VONIS KORUPSI ALKES
Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan penanggulangan flu burung, Ratna Dewi Umar meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/9). Mantan Direktur Bina Pelayaanan Medik Dasar Kementerian Kesehatan itu divonis lima tahun penjara dan denda Rp.500 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menyalahgunakan wewenang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggarana (KPA) dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006-2007 di Kemenkes. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/mes/13
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3395x2259
Ukuran Berkas
1.57 MB
Disiarkan
02/09/2013 15:45 WIB
Fotografer
Wahyu Putro A
Editor