VONIS ANGGOTA TNI

  • 16 September 2014 20:05
VONIS ANGGOTA TNI
Polisi Militer mengawal terdakwa, anggota TNI-AD, Pratu Andika Cakra Kirana (kedua kanan) dalam kasus pembunuhan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang di Pengadilan Militer, Banda Aceh, Selasa (16/9). Pratu Andika Cakra Kirana, anggota Kodam Iskandar Muda itu divonis 14 tahun penjaradan dipecat dari militer, karena terbukit bersalah membunuh seorang guru, Kurnia, di Kabupaten Aceh Tengah, Aceh. ANTARA FOTO/Ampelsa/ss/pd/14
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2000x3000
Ukuran Berkas
1.49 MB
Disiarkan
16/09/2014 20:05 WIB
Fotografer
Ampelsa
Editor