VONIS ANGGOTA TNI
Polisi Militer mengawal terdakwa, anggota TNI-AD, Pratu Andika Cakra Kirana (kedua kanan) dalam kasus pembunuhan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang di Pengadilan Militer, Banda Aceh, Selasa (16/9). Pratu Andika Cakra Kirana, anggota Kodam Iskandar Muda itu divonis 14 tahun penjaradan dipecat dari militer, karena terbukit bersalah membunuh seorang guru, Kurnia, di Kabupaten Aceh Tengah, Aceh.
ANTARA FOTO/Ampelsa/ss/pd/14