DIVONIS HUKUMAN MATI

  • 22 Juni 2016 22:25
DIVONIS HUKUMAN MATI
Dua terdakwa pengedar narkoba Daud (kiri) dan Lukmansyah (kanan) dikawal petugas usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (22/6). Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada keempat terdakwa karena terbukti melakukan memiliki narkoba jenis sabu sebanyak 270 kilogram siap edar. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/aww/16.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
5184x3456
Ukuran Berkas
651.66 KB
Disiarkan
22/06/2016 22:25 WIB
Fotografer
Septianda Perdana
Editor