VONIS 5 TAHUN UNTUK PENERIMA SUAP

  • 26 Juli 2016 18:45
VONIS 5 TAHUN UNTUK PENERIMA SUAP
Dua terdakwa kasus suap yaitu Ketua Banggar DPRD Banten Tri Satya Santosa (kiri) berbisik kepada Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono (kanan) di sela-sela pembacaan vonis dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (26/7). Kedua terdakwa yang tertangkap dalam OTT (operasi tangkap tangan) KPK saat menerima suap sebesar 11 ribu dolar AS dan Rp60 juta terkait pembentukan Bank Banten itu dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Majelis Hakim yang dipimpin Epiyanto atau lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman tujuh tahun penjara . ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc/16.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3500x2333
Ukuran Berkas
1.48 MB
Disiarkan
26/07/2016 18:45 WIB
Fotografer
Asep Fathulrahman
Editor