HUKUMAN CAMBUK HUKUM JINAYAT ACEH
Terpidana pelanggar hukum syariat Islam menjalani eksekusi hukuman cambuk (uqubat) di halaman Mesjid Al-Ikhsan, Desa Matang Ubi, Lhoksukon, Aceh Utara, Provinsi Aceh, Jumat (30/9). Pengadilan Mahkamah Syariah setempat menjatuhkan hukuman sembilan hingga 15 kali cambuk di depan umum kepada empat warga yang terbukti dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran qanun syariat Nomor 13 tahun 2013 tentang maisir (judi) dan Khalwat (zina) serta Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. ANTARA FOTO/Rahmad/foc/16.