SIDANG NARKOBA WNA MALAYSIA
Warga Negara Malaysia, Alimuddin Bin Mohd Ajay alias Abang mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (19/1). Terdakwa diajukan kepersidangan setelah sebelumnya ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Tengah pada September 2016 di Jalan Tanjung Manimbaya, Kota Palu bersama dua terdakwa lain terkait kasus peredaran dan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/pd/17.