VONIS KORUPSI KADIS PUP BALUT

  • 10 Mei 2017 18:10
VONIS KORUPSI KADIS PUP BALUT
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan (PUP) Kabupaten Banggai Laut, Rusli Udaa (kanan), pelaksana kegiatan Teksin Liemardi (kedua kanan) dan PPK Zenit (ketiga kanan) berkonsultasi dengan penasihat hukumnya usai mendengarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (10/5). Dalam sidang itu, ketiganya divonis bersalah dan dihukum satu tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan setelah dinilai terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana proyek rehabilitasi/pemeliharaan jalan ruas Mampalisan pada Dinas PUP Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah tahun 2015 dengan total anggaran hampir Rp1 miliar. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/foc/17.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3006x2043
Ukuran Berkas
1.31 MB
Disiarkan
10/05/2017 18:10 WIB
Fotografer
Mohamad Hamzah
Editor