PEMUSNAHAN DUA TON GANJA
Satuan Polisi Narkotika Polda Aceh bersama pejabat pemerintah Aceh memusnahkan barang bukti tindak kejahatan narkoba berupa ganja dengan cara dibakar di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Kamis (24/8). Selain memusnahkan barang bukti narkoba sebanyak dua ton paket ganja, Polda Aceh sejak tahun 2016 hingga Agustus 2017 juga telah memusnahkan seluas 539,5 hektare tanaman ganja. ANTARA FOTO/Ampelsa/ama/17