SIDANG PERPPPU ORMAS
Kuasa hukum HTI selaku pihak pemohon, Yusril Ihza Mahendra (kanan) dan jubir HTI Ismail Yusanto (kedua kanan) mendengarkan keterangan pihak terkait dalam sidang Pengujian Formil Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan di Mahkamah Konstitusi, Kamis (14/9). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari pihak terkait. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/Spt/17.