KAYU JATI ILEGAL

  • 7 Desember 2017 17:00
KAYU JATI ILEGAL
Polisi menunjukkan barang bukti kayu jati ilegal di depan tersangka NYN (kiri) di areal Parkir Mapolres Madiun Kabupaten, Jawa Timur, Kamis (7/12). Polres Madiun mengamankan 33 batang kayu jati ilegal karena tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) saat dalam pengiriman ke alamat seseorang tidak dikenal menggunakan truk yang dikemudikan tersangka. ANTARA FOTO/Siswowidodo/pras/17
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.45 MB
Disiarkan
07/12/2017 17:00 WIB
Fotografer
Siswowidodo
Editor