SIDANG GUGATAN PILKADA MALUKU

  • 7 Desember 2017 18:40
SIDANG GUGATAN PILKADA MALUKU
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku, Abdullah Elly (tengah) didampingi anggota Bawaslu Astuti Usman (kiri) dan Paulus Titaley (kanan) memimpin sidang gugatan yang diajukan Bakal Calon Gubernur dan wakil Gubernur Maluku melalui jalur perseorangan, Herman Koedoeboen dan Abdullah Vanath di kantor Bawaslu Maluku, Ambon, Kamis (7/12). Pasangan Herman Koedoeboen-Abdullah Vanath mengajukan gugatan ke Bawaslu Provinsi Maluku terkait hasil perhitungan syarat minimal dukungan untuk calon perseorangan Pilkada Provinsi Maluku. Dari 165.510 dukungan berupa KTP dan surat keterangan kependudukan warga yang diserahkan, KPU menyatakan hanya 90.203 yang sah, sementara ketentuan dukungan minimal harus 122.895. ANTARA FOTO/izaac mulyawan/pras/17.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3635x2202
Ukuran Berkas
1.36 MB
Disiarkan
07/12/2017 18:40 WIB
Fotografer
Izaac Mulyawan
Editor