![]() JAKARTA, 9/11- PUTUSAN PAILIT. Majelis hakim membacakan putusan atas gugatan pailit Horizon Asia Resources Ltd (HAR) terhadap tergugat PT Anugerah Tapin Persada (ATP) di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat, Senin (9/11). Majelis hakim mengabulkan permohonan pailit yang diajukan HAR terhadap tergugat PT ATP karena tidak memenuhi kewajibannya yang sudah jatuh tempo. Terhadap keputusan ini, kuasa hukum ATP, Eddy Leks SH dan Zul Armain Azis SH akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan melaporkan ke Komisi Yudisial. FOTO ANTARA/Jono/ama/09 9/11/2009 16:41 |