![]() TANGERANG, 10/1 - TOLAK PENCABUTAN PERDA MIRAS. Sejumlah ulama pimpinan pondok pesantren se-Tangerang yang tergabung dalam Forum Silaturohim Pondok Pesantren (FSPP) Tangerang berkumpul untuk memberikan sikap menolak pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), diTangerang, Banten, Selasa (10/1). FSPP mengeluarkan 4 pernyataan sikap yang diantaranya menolak pencabutan perda No. 7 tahun 2005, khawatir jika miras beredar akan marak tindak kejahatan di kalangan masyarakat khususnya kota Tangerang. FOTO ANTARA/Lucky.R/Koz/nz/12. 10/1/2012 16:40 |