PETANI PEMBAKAR LAHAN DITUNTUT EMPAT TAHUN PENJARA

  • 26 Desember 2019 22:10
Terdakwa petani pembakar lahan Apul Marbun meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri kelas IA Dumai di Dumai, Riau, Kamis (26/12/2019). Jaksa menuntut Apul Marbun penjara selama empat tahun karena membersihkan lahan untuk bertani padi dengan cara dibakar di dalam kawasan hutan tanam industri (HTI) milik PT. Suntara Gajapati di Dumai. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/ama.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
1350x1080
Tamaño del archivo
278.13 KB
Creada
26/12/2019 22:10 WIB
Fotógrafo
Aswaddy Hamid
Editor
Audy Mirza Alwi