Sidang tuntutan Abdul Latif Amin Imron

  • 25 Juli 2023 21:15
Terdakwa Bupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan secara daring di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/6/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Abdul Latif Amin Imron 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang ganti rugi Rp9,7 miliar serta pencabutan hak politik selama 5 tahun karena dinyatakan terbukti menerima suap terkait lelang jabatan dari sejumlah ASN serta kasus suap pengaturan proyek di seluruh Dinas Pemkab Bangkalan. ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
5000x3557
Tamaño del archivo
1.02 MB
Creada
25/07/2023 21:15 WIB
Fotógrafo
Reno Esnir
Editor
Nyoman Budhiyana