Sidang putusan oknum TNI kasus pembunuhan berencana

  • 11 Desember 2023 14:25
Tiga anggota TNI AD yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana yakni Praka Riswandi Manik (kiri), Praka Heri Sandy (tengah) dan Praka Jasmowir (kanan) menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (11/12/2023). Tiga anggota Prajurit TNI terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur tersebut dihukum penjara seumur hidup oleh Oditur Militer Jakarta dan dipecat dari dinas militer. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/YU
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
5000x3333
Tamaño del archivo
1.95 MB
Creada
11/12/2023 14:25 WIB
Fotógrafo
Fakhri Hermansyah
Editor
Yusran Uccang