Pelanggaran APK Pemilu di Pohon

  • 10 Januari 2024 13:45
Sejumlah Alat Peraga Kampaye (APK) milik Caleg dipaku di pohon di jalan Pase Kota Lhokseumawe, Aceh, Rabu (10/1/024). Pemasangan APK dipaku di pohon itu melanggar UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU (PKPU) No. 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum dan UU nomor 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. ANTARA FOTO/Rahmad/foc.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4000x2629
Tamaño del archivo
941.58 KB
Creada
10/01/2024 13:45 WIB
Fotógrafo
Rahmad
Editor
Fanny Octavianus