Penertiban APK pemilu di Aceh

  • 11 Januari 2024 19:40
Panitia pengawas pemilihan (panwaslih) dan Satpol PP Kota Banda Aceh menertibkan alat peraga kampanye (APK) caleg, DPD, capres dan cawapres serta partai politik (parpol) peserta pemilu 2024 di Banda Aceh, Aceh, Kamis (11/1/2024). Penertiban APK tersebut dilakukan karena pemasangannya tidak sesuai dengan peraturan KPU, memasang di jalan protokol, memaku dipohon dan menggunakan tiang listrik, telkom serta tiang rambu lalulintas. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/Spt.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4230x2821
Tamaño del archivo
2.4 MB
Creada
11/01/2024 19:40 WIB
Fotógrafo
Irwansyah Putra
Editor
Saptono