Sidang perkara pidana Pemilu di Dumai

  • 15 Februari 2024 20:20
Terdakwa perusakan alat peraga kampanye peserta Pemilu 2024 Malik (kanan) tertidur saat menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pidana di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai, Riau, Kamis (15/2/2024). Jaksa penuntut sebelumnya mendakwa Malik telah merusak dan membakar alat peraga kampanye peserta Pemilu 2024 berupa baliho caleg DPRD Partai PKB di sekitar jalan Bukit Timah Dumai Selatan pada 30 Desember 2023 lalu sehingga diancam hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp24 juta. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/nym.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
5000x3333
Tamaño del archivo
4.91 MB
Creada
15/02/2024 20:20 WIB
Fotógrafo
Aswaddy Hamid
Editor
Nyoman Budhiyana