Achsanul Qosasi dituntut lima tahun penjara

  • 21 Mei 2024 13:10
Terdakwa kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo Achsanul Qosasi berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
1672x1115
Tamaño del archivo
844.18 KB
Creada
21/05/2024 13:10 WIB
Fotógrafo
Hafidz Mubarak A
Editor
Saptono