VONIS ZULKARNAEN DJABAR

  • 30 Mei 2013 21:15
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran dan Laboratorium Komputer di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2011 Zulkarnaen Djabar (kanan) dan Dendy Prasetya (kiri) saat mendengarkan pembacaan vonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (30/5). Zulkarnaen Djabar divonis 15 tahun penjara dan Dendy Prasetya 8 tahun dan denda 5,7 miliar rupiah. ANTARA FOTO/Reno Esnir/nz/13.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
1992x1283
Tamaño del archivo
512.75 KB
Creada
30/05/2013 21:15 WIB
Fotógrafo
Reno Esnir
Editor