SIDAK KETENAGAKERJAAN

  • 21 Mei 2014 16:33
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Mataram Ahsanul Khalik (kiri) bersama Kepala Personalia Tiara Group Mataram, Yohanes (kedua kiri) melakukan sidak ketenagakerjaan di kantor Tiara Group Mall Mataram, NTB, Rabu (21/5). Dari hasil sidak yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Mataram tersebut masih menemukan adanya perusahaan yang memberlakukan upah dibawah Upah Minimum Kabupaten/Kota Mataram (UMK) yakni sebesar Rp. 1.260.000, kontrak kerja yang harus diperbaiki, kurangnya pemberian jaminan kesehatan atau asuransi kepada karyawan serta tidak adanya pemberian uang cuti hamil bagi karyawan. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/Asf/nz/14.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3048x2008
Tamaño del archivo
1.12 MB
Creada
21/05/2014 16:33 WIB
Fotógrafo
Ahmad Subaidi
Editor