WACANA PAJAK AKIK
Perajin menghaluskan batu akik di Batu 10, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Minggu (1/2). Sejumlah perajin dan pedagang batu mulia di Tanjungpinang mengaku tidak mengalami penurunan omset penjualan batu kategori premium kendati Kemenkeu berencana menerapkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) termasuk batu akik dengan harga terendah Rp.1 juta. ANTARA FOTO/Joko Sulistyo/Rei/ama/15.
Foto relacionada