SIDANG LANJUTAN KASUS PEMBUNUHAN MIRNA

  • 25 Agustus 2016 19:55
Terdakwa Jessica Kumala Wongso (kiri) didampingi kuasa hukumnya menjalani sidang lanjutan perkara tewasnya Wayan Mirna dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8). Sidang Jessica menghadirkan dua saksi ahli yaitu Ahli toksikologi forensik Universitas Udayana Bali I Made Gelgel Wirasuta dan ahli hukum pidana UGM Edward Omar Sharif Hiariej. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/kye/16
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3000x1996
Tamaño del archivo
1.48 MB
Creada
25/08/2016 19:55 WIB
Fotógrafo
Yudhi Mahatma
Editor