EKSEKUSI CAMBUK TERPIDANA BERSUAMI BERISTRI

  • 20 September 2019 21:15
EKSEKUSI CAMBUK TERPIDANA BERSUAMI BERISTRI
Terpidana status memiliki istri pelanggar peraturan daerah (qanun) menjalani hukuman cambuk di Lhokseumawe, Aceh, Jumat (20/9/2019). Mahkamah Syariah menjatuhkan hukuman cambuk di muka umum terhadap satu pasangan yang berstatus bersuami dan beristri, terbukti melakukan Jarimah khalwat perbuatan melanggar qanun Aceh nomor 6/2014 tentang hukum jinayat dengan vonis masing-masing Sembilan kali cambuk setelah dipotong masa tahanan. ANTARA FOTO/Rahmad./pd.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4002x2668
Tamaño del archivo
455.24 KB
Creada
20/09/2019 21:15 WIB
Fotógrafo
Rahmad
Editor
Pandu Dewantara