SIDANG PUTUSAN MANTAN BUPATI KEPULAUAN TALAUD

  • 9 Desember 2019 23:10
SIDANG PUTUSAN MANTAN BUPATI KEPULAUAN TALAUD
Terdakwa mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip (kanan) memeluk anggota keluarganya usai menjalani sidang putusan kasus suap paket revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2019). Majelis Hakim memvonis Sri Wahyumi Maria Manalip pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan denda Rp200 juta serta mencabut hak dipilih selama lima tahun setelah menjalani hukuman penjara. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4000x2667
Tamaño del archivo
2.14 MB
Creada
09/12/2019 23:10 WIB
Fotógrafo
Aprillio Akbar
Editor
Widodo S Jusuf