PENYALAHGUNAAN GULA KRISTAL RAFINASI

  • 13 Februari 2020 14:40
PENYALAHGUNAAN GULA KRISTAL RAFINASI
Polisi menunjukan tersangka dan barang bukti saat jumpa pers kasus penyalahgunaan gula kristal rafinasi (GKR) di Mapolda D.I Yogykarta, Kamis (13/2/2020). Polda DIY mengamankan satu tersangka berinisal NWS (45) yang dengan sengaja membuka kemasan akhir pangan berupa GKR untuk dikemas kembali dalam kemasan plastik 0,5 kg dan diperdagangkan ke konsumen beserta sejumlah barang bukti seperti mesin pengemas gula, timbangan serta GKR sebanyak 2.150 kg. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/aww.
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
2000x1334
Tamaño del archivo
1.23 MB
Creada
13/02/2020 14:40 WIB
Fotógrafo
Andreas Fitri Atmoko
Editor
Andika Wahyu