PELAKU PERDAGANGAN ORANG

  • 18 Februari 2020 20:10
PELAKU PERDAGANGAN ORANG
Kapolresta Serang AKBP Edhi Cahyono (kiri) didampingi Kasatreskrim AKP Indra Feradinata (kanan) serta staf memeriksa NR dan FR, dua tersangka kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) saat Ekspos Kasus di Serang, Banten, Selasa (18/2/2020). Kepada penyidik kedua tersangka berinisial NR (50) dan RF (35) mengaku sudah memberangkatkan 8 TKI ilegal ke Arab Saudi yang oleh Pemerintah RI sudah ditutup sejak 2015, serta sedang menyiapkan empat orang TKI lainya dengan mendapat sejumlah imbalan dari pihak ketiga. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/ama.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4962x3202
Tamaño del archivo
1.58 MB
Creada
18/02/2020 20:10 WIB
Fotógrafo
Asep Fathulrahman
Editor
Audy Mirza Alwi