LARANGAN PENERBITAN SUKET PENGGANTI KTP

  • 4 Maret 2020 16:00
LARANGAN PENERBITAN SUKET PENGGANTI KTP
Petugas mencetak KTP (Kartu Tanda Penduduk) Elektronik di Kantor Disdukcapil Kota Serang, Banten, Rabu (4/3/2020). Dirjen Dukcapil Kemendagri Arif Fakrulloh melarang seluruh Dinas Kependudukan menerbitkan Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti KTP karena blanko E-KTP sudah tersedia dan mencukupi sehingga semua pemohon KTP sudah harus bisa dilayani. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/ama.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
2791x4000
Tamaño del archivo
2.36 MB
Creada
04/03/2020 16:00 WIB
Fotógrafo
Asep Fathulrahman
Editor
Audy Mirza Alwi