UNGKAP GULA ILEGAL

  • 19 Maret 2020 19:50
UNGKAP GULA ILEGAL
Kapolres Madiun AKBP Eddwi Kurniyanto memeriksa tumpukan gula pasir dalam sak yang dijual tanpa izin di sebuah toko pakan burung di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Kamis (19/3/2020). Polisi mengungkap temuan 87 sak masing-masing berisi 50 kilogram gula pasir yang dijual oleh seseorang tanpa memiliki Surat Izin Usaha Perdagangna (SIUP). ANTARA FOTO/Siswowidodo/hp.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
1602x1080
Tamaño del archivo
442.62 KB
Creada
19/03/2020 19:50 WIB
Fotógrafo
Siswowidodo
Editor
Hermanus Prihatna