SIDANG VONIS KASUS EMIRSYAH SATAR

  • 8 Mei 2020 17:35
SIDANG VONIS KASUS EMIRSYAH SATAR
Tayangan video conference (vicon) yang menayangkan terdakwa mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar (tengah) menjalani sidang pembacaan putusan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/5/2020). Majelis hakim memvonis Emirsyah Satar dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 Miliar subsider tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti sekitar 2,1 juta dolar Singapura subsider dua tahun kurungan karena terbukti menerima suap atas pembelian 50 mesin Roll-Royce untuk pesawat Airbus SAS pada PT Garuda Indonesia periode tahun 2005-2014. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4000x2662
Tamaño del archivo
1.82 MB
Creada
08/05/2020 17:35 WIB
Fotógrafo
Reno Esnir
Editor
Widodo S Jusuf