TERHUKUM KASUS ZINA DICAMBUK

  • 5 Juni 2020 18:35
TERHUKUM KASUS ZINA DICAMBUK
Terpidana dalam kasus zina menjalani hukuman cambuk di Masjid Al Munawarah, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat (5/5/2020). Terpidana pelanggaran syariat Islam dalam kasus zina masing masing menjalani 40 hingga 100 cambuk. ANTARA FOTO/Ampelsa.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
2581x1694
Tamaño del archivo
790.31 KB
Creada
05/06/2020 18:35 WIB
Fotógrafo
Ampelsa
Editor