PUTUSAN PELARANGAN BUKU
![PUTUSAN PELARANGAN BUKU](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x670/2010/10/13/putusan-pelarangan-buku-2lm5-dom.jpg)
JAKARTA, 13/10- PUTUSAN PELARANGAN BUKU. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD (2kiri) didampingi hakim konstitusi membacakan putusan pada sidang uji materi Undang-Undang Nomor 4/PNPS tahun 1963 yang membolehkan Kejaksaan melarang buku, di Jakarta, Rabu (13/10). Mahkamah Konstitusi memutuskan mencabut Undang-Undang Nomor 4/PNPS tahun 1963 yang membolehkan Kejaksaan melarang buku karena dianggap tidak melalui proses peradilan dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 . FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/ama/10
Foto relacionada
Tags: