DPMPTSP DKI BERIKAN RELAKSASI IZIN UMK

  • 23 Juli 2020 15:20
DPMPTSP DKI BERIKAN RELAKSASI IZIN UMK
Petugas Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB) memberikan penjelasan tentang perizinan kepada pedagang Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Tanah Tinggi, Jakarta, Kamis (23/7/2020). Selama masa pandemi COVID-19, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta memberikan percepatan layanan perizinan dan nonperizinan serta memberikan relaksasi Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dengan memanfaatkan inovasi layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
1620x1080
Tamaño del archivo
459.42 KB
Creada
23/07/2020 15:20 WIB
Fotógrafo
Rivan Awal Lingga
Editor
Zarqoni Maksum