SANKSI BAGI PELAKU USAHA ABAI PROTOKOL KESEHATAN

  • 16 Oktober 2020 20:40
SANKSI BAGI PELAKU USAHA ABAI PROTOKOL KESEHATAN
Seorang barista mengenakan alat pelindung diri saat membuat kopi latte di Kafe The Gade, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (16/10/2020). Berdasarkan Peraturan Gubernur Riau tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan COVID-19, pelaku usaha bisa dikenakan denda maksimal Rp5 juta serta penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha apabila mengabaikan protokol kesehatan. ANTARA FOTO/FB Anggoro/wsj.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4000x2667
Tamaño del archivo
2.04 MB
Creada
16/10/2020 20:40 WIB
Fotógrafo
Fb Anggoro
Editor
Widodo S Jusuf