DAUN GANJA

  • 24 Desember 2010 17:40
DAUN GANJA
MADIUN, 24/12 Ð GANJA. Kapolres Madiun Kota AKBP KH Siregar menjelaskan pengungkapan transaksi ganja dengan menyertakan dua tersangka di ruang Subbag Humas Polres Madiun Kota, Jawa Timur, Jumat (24/12). Dua tersangka tersebut dijerat pasal 111 ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. FOTO ANTARA/Fikri Ali/ss/ama/10
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3000x2071
Tamaño del archivo
278.91 KB
Creada
24/12/2010 17:40 WIB
Fotógrafo
Fikri Ali
Editor