PERATURAN KERINGANAN BIAYA PEMBUATAN SIM

  • 12 Januari 2021 10:10
PERATURAN KERINGANAN BIAYA PEMBUATAN SIM
Petugas kepolisian melayani pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di Polresta Mataram, NTB, Selasa (12/1/2021). Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia yang salah satunya memuat opsi keringanan biaya hingga Rp0 atau penggratisan biaya terkait pengurusan SIM bagi masyarakat yang berhak mendapatkan SIM gratis antara lain warga miskin, mahasiswa atau pelajar, hingga pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/aww.
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4048x2712
Tamaño del archivo
3.27 MB
Creada
12/01/2021 10:10 WIB
Fotógrafo
Ahmad Subaidi
Editor
Andika Wahyu