DENDA BAGI PESEPEDA YANG MELANGGAR JALUR

  • 14 Maret 2021 12:15
DENDA BAGI PESEPEDA YANG MELANGGAR JALUR
Pesepeda melintas di luar jalur sepeda di Jalan Jenderal Sudirman di Jakarta, Minggu (14/3/2021). Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo pihaknya akan memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp100.000 bagi pelanggar lalu lintas khusus kendaraan tidak bermotor dan ancaman sanksi lain berupa kurungan paling lama 15 hari kepada pesepeda yang melanggar jalur sepeda di wilayah DKI Jakarta. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4096x2731
Tamaño del archivo
1.24 MB
Creada
14/03/2021 12:15 WIB
Fotógrafo
M Risyal Hidayat
Editor
Andika Wahyu