SIDANG KASUS CENTURY

  • 10 Februari 2011 19:05
SIDANG KASUS CENTURY
JAKARTA, 10/2 - SIDANG KASUS CENTURY. Terdakwa pencairan kredit Bank Century Arga Tirta Kirana (kiri) berkonsultasi dengan pengacaranya ketika sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/2). Arga menjelaskan, kesalahan pemberian kredit terhadap empat perusahaan, yakni PT Wibowo Wadah Rezeki (WWR), PT Accent Investindo Indonesia (AII) dan PT Signature Capital Indonesia (SCI) dan PT CMP, sebagaimana tercantum dalam dakwaan, bukanlah tanggung jawab dirinya. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/Spt/11
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3000x2206
Tamaño del archivo
1.11 MB
Creada
10/02/2011 19:05 WIB
Fotógrafo
Yudhi Mahatma
Editor